Mantan Pegawai Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Rp7,7 Miliar

Semarang, Mitrapost.comOknum pegawai bank di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana sebanyak Rp7,7 miliar.

Tersangka berinisial ABP merupakan mantan pegawai Bank Jateng yang bertugas di Cabang Pembantu Kaligawe Semarang.

“Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo dilansir dari detiknews, Senin (19/2/2024).

Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa ABP melakoni berbagai upaya dalam menjalankan aksinya.

“Sebagai kepala unit kepala pemasaran Kaligawe melakukan pencarian tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit, melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan, dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak ditransaksikan atau disetorkan,” jelasnya.

Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ABP telah merugikan negara sebanyak Rp7.7 miliar.

“Atas perbuatan tersangka tersebut Bank (menyebut nama bank) mengalami kerugian cukup besar yakni Rp 7.751.747.739,” tambahnya.

Saat ini, Kejari Semarang telah memeriksa saksi sebanyak 60 orang untuk mendalami kasus ini. Kasus tersebut, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, Agung menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penulusuran aset atau tracing aset untuk membayar kerugian negara.

“Kita tengah melakukan aset tracing sampai saat ini ada mobil dijual didapat Rp 140 juta, kita sita,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa ABP dikenal gemar melakoni gaya hidup hedonism dan memakai barang-barang mewah.

“Di rekeningnya ternyata memang nihil, saya bilang tadi yang bersangkutan ini kan bertahap ambilnya, tersangka ini ngambil terus dibelanjakan karena hedon,” kata Agung.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Namun, ABP juga berpotensi dipidanakan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancamannya hukuman kalau pasal 2 minimal 4 tahun, maksimalnya 20 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati