Simak, Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Mandiri

Mitrapost.com Pemerintah resmi memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tanggal 1 Juli 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP supaya administrasi perpajakan lebih efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” jelasnya.

Selanjutnya, Deni mengatakan penerapan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. secara penuh dilakukan pada tanggal 1 Juli 2024.

“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” kata Deni.

Baca Juga :   Mahasiswa KKN Undip, Sosialisasikan Pentingnya Kepemilikan NPWP Bagi Generasi Muda

Masyarakat wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui website pajak.go.id. Berikut ini langkah pemadanan NIK dengan NPWP, meliputi:

  1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu login di pojok kanan atas
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu ubah profil
  4. Tekan tombol logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.