KemenPAN-RB Ungkap Skema Pemindahan ASN ke IKN

Mitrapost.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anas mengatakan bahwa estimasi pemindahan ASN secara bertahap hingga Desember 2024 kurang lebih sebanyak 12 ribu pegawai, yang terdiri dari jabatan pimpinan tertinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana 38 kementerian/lembaga (K/L).

“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Anas, Rabu (21/02/2024).

Dalam pemindahan ASN, lanjut Anas, terdapat tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, Kementerian PAN-RB telah menganalisis untuk menyaring K/L dan unit kerja prioritas dalam proses pemindahan tahap pertama. Kedua, setiap K/L secara mandiri akan memilih jabatan dan ASN yang akan dipindahkan berdasarkan pola penapisan dari Kementerian PAN-RB.

Selanjutnya, Anas menyampaikan bahwa terdapat kategori yang harus dipertimbangkan dalam penentuan ASN, yakni menguasai literasi digital, multitasking, dan mampu menerapkan nilai-nilai berAKHLAK. AKHLAK merupakan nilai BUMN yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” kata Anas.

Kemudian, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang hunian dinas ASN yang dipindahkan ke IKN, sehingga pegawai tidak perlu membayar sewa.

“Pada dasarnya pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan Otorita IKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” tandas Anas.

Sebagai informasi, pemindahan pegawai ASN ke IKN akan dilakukan pada bulan Juli 2024 mendatang. Kementerian PAN-RB mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar pegawai yang dipindahkan dikloter pertama diberi insentif tunjangan pionir sebagai bentuk prestasi karena saat ini insfrastruktur pendukung dan kebutuhan pokok masih belum lengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati