Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menggelar agenda Pembahasan dan Penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kegiatan tersebut, merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan klasifikasi informasi yang harus disediakan dan diumumkan berkala.
Selanjutnya, informasi publik yang harus diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi publik yang dikecualikan.
Dalam kesempatan yang sama, Diskominfo menghimbau agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) rutin menyampaikan informasi dan dokumentasi ke laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pati.
Sebagai informasi, PPID Kabupaten Pati mengajak 10 PPID pelaksana dan bagian organisasi setiap dinas untuk mengelola informasi publik di pemerintahan.
Redaksi Mitrapost.com