Pati, Mitrapost.com – Pencairan Dana Desa (DD) Tahap I akan berakhir pada 15 Juni 2024. Agustin selaku Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati menghimbau agar desa segera melengkapi persyaratan yang menjadi proses pencairan Dana Desa (DD).
“Tahap I paling lambat 15 Juni. Jadi sebelum 15 Juni desa harus mengajukan persyaratan pencairan tahap I. Setelah itu, kalau melewati tanggal itu hangus biasanya,” ujarnya.
“Harapan kami desa segera menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk persyaratan,” tambahnya.
Terkait persyaratan, Agustin mengatakan salah satu yang menjadi persyaratan yaitu desa harus menganggarkan untuk penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian, Agustin menyampaikan dengan adanya Dana Desa (DD), desa bisa menggunakan sesuai anggaran APBDes yang sudah tercatat di pagu dan tentu jangan sampai menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.
“Dana ini segera terserap dan kemudian dapat segera dilaksanakan untuk kegiatan yang sudah ditetapkan oleh APBDes,” ujarnya.