Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah menyelidiki adanya dugaan pencucian uang yang melibatkan tiga bank pemerintah di Semarang.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp141,7 miliar atas kasus tersebut. Keterlibatan ketiga bank itu berupa pemberian kredit kepada perusahaan milik tersangka.
“Kerugian negara mencapai Rp141,7 miliar,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan dilansir dari Kompas.
“Atas perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sudah ada dua tersangka yang ditetapkan atas kasus ini yaitu AH dan DIS. Penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 22 Febuari 2024 lalu.
“Untuk kasus ini kami sudah menetapkan dua tersangka,” jelasnya.
Sunarwan mengatakan bahwa saat ini dalam proses pemberkasan. Berkas perkara yang terkait tiga bank pelat merah itu pun sementara ini dipisah karena berasal dari pidana pokok berbeda. Selanjutnya pun akan lanjut ke pelimpahan berkas.