Kejati Selidiki Dugaan Pencucian Uang yang Libatkan Bank Pemerintah di Semarang

Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kini tengah menyelidiki adanya dugaan pencucian uang yang melibatkan tiga bank pemerintah di Semarang.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp141,7 miliar atas kasus tersebut. Keterlibatan ketiga bank itu berupa pemberian kredit kepada perusahaan milik tersangka.

“Kerugian negara mencapai Rp141,7 miliar,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan dilansir dari Kompas.

“Atas perbuatan itu negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sudah ada dua tersangka yang ditetapkan atas kasus ini yaitu AH dan DIS. Penetapan tersangka itu sudah dilakukan pada 22 Febuari 2024 lalu.

“Untuk kasus ini kami sudah menetapkan dua tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :   Dugaan Kasus Raffi Ahmad Muncul 9 Bulan Lalu

Sunarwan mengatakan bahwa saat ini dalam proses pemberkasan. Berkas perkara yang terkait tiga bank pelat merah itu pun sementara ini dipisah karena berasal dari pidana pokok berbeda. Selanjutnya pun akan lanjut ke pelimpahan berkas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati