Mitrapost.com – National Corruption Watch (NCW) mengatakan kecurigaannya tentang dugaan peran Raffi Ahmad sebagai kantong semar untuk mengelola dana hasil korupsi muncul beberapa bulan lalu.
“Sejak 8 bulan atau 9 bulan yang lalu sebenernya dugaan itu sudah mulai muncul dan indikasi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang ini dengan memanfaatkan dana-dana yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dicuci,” kata Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna dalam kanal YouTube SINDOnews seperti dikutip Mitrapost.com, Jumat (2/2).
Kemudian, Hanifa menjelaskan pola pengelolaan dana haram tersebut dilakukan melalui pembukaan bisnis baru.
Selanjutnya, para tokoh akan menitipkan dana kepada suami Nagita Slavina untuk dikelola dalam model bisnis.
“Ada salah seorang mantan jenderal yang saat ini sedang mendekam di penjara karena kasus tindak pidana korupsi, itu juga dikatakan telah menempatkan berapa belas miliar bahkan puluhan miliar untuk dikelola Raffi Ahmad,” jelasnya.