Mitrapost.com – Partai Garuda menegaskan telah memecat Devara Putri setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka Putri (24).
“Kebetulan menjadi caleg kita. Tentu secara aturan partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya (dipecat), tentu saja,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (4/3/2024).
Teddy menyebutkan tindakan kejam Devara tidak memiliki hubungan dengan Partai Garuda.
“Tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di Partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik,” ujarnya.
Devara Putri merupakan seorang calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat IX pemilu 2024.
Diketahui, motif pembunuhan itu dikarenakan hubungan cinta segitiga antara korban dan pelaku.
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih Devara Putri dan Didot Alfiansyah (DA) menyewa pembunuh bayaran bernama Muhammad Reza (MR) untuk menghabisi nyawa Indriana Dewi Eka Saputri.
Indriana Dewi Eka Saputri dibunuh di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang pada Rabu (20/2/2024). Jasadnya ditemukan dalam keadaan terbungkus selimut di pinggir jurang, di belakang Tugu Patung Gajah di dusun Cilengkong RT 17 RW 9, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Minggu (25/2/2024).
Redaksi Mitrapost.com

 
																						







