Mitrapost.com – Komisi X DPR RI merespon isu program makan gratis di sekolah yang diwacanakan akan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak usulan penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis. Ia mengatakan bahwa negara sudah memiliki anggaran Pendidikan yang ditetapkan.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dikutip melalui laman resmi DPR RI, Selasa (5/3/2024).
Diketahui, Dana BOS adalah implementasi dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terlaksanakannya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar gratis.
Selanjutnya, Fikri menekan agar pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan Kemenag RI, memperjuangkan alokasi dana BOS tidak dikurangi untuk keperluan lainnya.
Menurutnya, program makan siang gratis belum memiliki kejelasan anggaran dan nomenklatur.
“Apalagi ini program non-pemerintah dari paslon yang belum resmi dilantik dan menjabat, semua ada aturannya dalam undang-undang. Kami harus perjuangkan dana BOS murni hanya untuk pendidikan,” tandas Fikri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengusulkan agar program makan siang gratis dianggarkan melalui dana BOS.
“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” ujar Airlangga.
Redaksi Mitrapost.com