Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hidayat Nur, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengklarifikasi dugaan masyarakat atas kecurangan Pemilhan Umum (Pemilu) 2024 pada.
Usulan tersebut disampaikan melalui interupsinya pada Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 yang dilaksanakan pada Selasa (5/3/2024).
“Ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Hidayat.
Hidayat menjelaskan alasan usulannya, pertama karena pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan momen yang penting bagi bangsa Indonesia. Kedua, timbul kecurigaan dan dugaan di masyarakat adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Alasannya, pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
“Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspons oleh DPR RI secara bijak dan proporsional,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hak angket adalah salah satu instumen penting DPR RI yang dapat menjawab kecurigaan masyarakat.
“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam Undang-Undang Dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” ungkapnya.
Menurutnya, jika kecurigaan masyarakat sudah dibuktikan menggunakan hak angket maka akan dilanjutkan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, bisa diindaklanjuti sesuai undang-undang, dan jika tidak terbukti, ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” bebernya.