Kementerian ESDM Terbitkan Pemen ESDM 2/2024

Mitrapost.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU). Permen tersebut berlaku sejak 31 Januari tahun ini.

Pemen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa permen tersebut keluar sebagai respon dinamika yang ada dan upaya percepatan untuk meningkatkan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (05/03/2024), di Jakarta.

Selanjutnya, Jisman menjelaskan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan 0,5 GW dari non-PLN per tahun dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp). Oleh karena itu, diperlukan kurang lebih 3,3 juta panel surya.

“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman.

Sedangkan, Direktur Aneka EBT Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, meminta para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun usaha non-PLN agar menindaklanjuti peraturan terbaru.

“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.

Peraturan tersebut memuat melakukan beberapa perbaikan pengaturan untuk meningkatkan minat masyarakat memasang PLTS Atap, sebagai berikut.

  • Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
  • Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering(di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
  • Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
  • Peniadaan biaya kapasitas untuk semua jenis pelanggan PLN.
  • Pengaturan dan penyederhanaan waktu permohonan pemasangan PLTS Atap oleh Pelanggan PLN dan pengajuan dilayani oleh PLN berdasarkan mekanisme first in first serve(FIFS).
  • Biaya pengadaan advanced metersebagai pengganti meter kWh ekspor impor ditanggung pemegang IUPTLU.
  • Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap.
  • Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTL.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati