Mitrapost.com – Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono akan memberikan insentif atau keringanan pajak bagi pemilik sertifikat tanah.
Hal ini sebagai bentuk memasifkan program pendaftaran sertifikat tanah elektronik. Rencana ini dilakukan sebab masyarakat tidak ingin mendaftarkan kepemilikan tanahnya.
“Saya menemukan fakta di lapangan. Tidak sedikit masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan asetnya meskipun dengan pelayanan mudah murah dan cepat. Mengapa? mereka khawatir dengan konsekuensi kepemilikan sertifikat tanah itu yakni kewajiban membayar pajak setiap tahunnya,” kata AHY dalam dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2024, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Ia akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait berkenaan dengan rencana keringanan yang diberikan.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengatakan apapun nanti bentuk insentifnya dapat menjadi solusi untuk meringankan beban masyarakat.
“Bentuknya bisa dibicarakan pada Rakernas ini baik pada pengusulan konsep yang lebih konkret maupun bisa dilanjutkan forum lainnya. Intinya solusi yang kita tawarkan harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tutur dia.
Redaksi Mitrapost.com