Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen proyek Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat. Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut, Ali memaparkan KPK juga menyita uang tunai dan valuta asing (valas) yang besarnya hingga belasan miliar.
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” katanya.