Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SK terlibat kasus mafia tanah dengan menipu PT M, Perusahaan garmen asal Korea, yang akan berdiri di Klaten tahun 2021. Kerugian Perusahaan tersebut mencapai Rp2,1.
“Terpidana menipu PT M perusahaan garmen asal Korea yang menjadi korban mafia tanah saat berencana mendirikan pabrik di Desa Troketon, Pedan, Klaten. Perusahaan tersebut mengalami kerugian Rp 2.153.125.000,” jelas Ruly.
Sebelumnya, terpidana masuk daftar pencarian orang (DPO) karena sempat menghilang saat putusan tersebut turun.
“Kami bekerjasama dengan tim tangkap buron Kejati dan Kejagung. Awalnya DPO terdeteksi tanggal 21 Februari di Bekasi kemudian di Jakarta Timur. Sempat tidak terdeteksi, kemudian hari Jumat tanggal 8 Maret terdeteksi di Bekasi dan kita tangkap,” imbuh Ruly.
Tim eksekutor Kejari berangkat ke Jakarta untuk menjemput terpidadan dan kembali ke Klaten untuk mengeksekusi dengan mengirim ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Hari ini tanDPO