KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi

“Iya dong (tetap sah),” ujarnya.

Sebagai informasi, pada rapat pleno terbuka sebelumnya diketahui terdapat saksi paslon Anies-Muhaimin enggan tanda tangan formulir D hasil dan berta acara tingkat Provinsi Sumsel.

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengungkapkan alasan saksi paslon nomor urut 01 tersebut karena menganggap proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Sedangkan, alasan saksi Ganjar-Mahfud tidak mau tanda tangan karena merasa keberatan dan menganggap pilpres tahun ini sudah mencederai sistem demokrasi Indonesia.