KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Walau Tanpa Tanda Tangan Saksi

Mitrapost.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil rekapitulasi suara tetap sah walaupun saksi dari pasangan calon (paslon) capres dan cawapres tidak melakukan tanda tangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota KPU August Mellaz setelah ada catatan khusus tentang saksi paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang tidak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kantor KPU RI, Jakarta, pada awal minggu ini.

“Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar August seperti dilansir Antara, Selasa (12/3/2024).

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa ada tidaknya tanda tangan saksi tidak memiliki pengaruh terhadap penetapan hasil perhitungan rekapitulasi suara. Hal tersebut dikarenakan tidak semua peserta pemilu mempunyai saksi.

Baca Juga :   Anggaran Pilkada 2024 yang Diajukan KPU Pati Turun

Oleh karenanya, perhitungan suara tetap sah dengan adanya dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati