Mitrapost.com – Kota Palangkaraya kini ditetapkan tanggap darurat bencana banjir selama 11-17 Maret.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan bahwa penetapan status ini akan disesuaikan setelah sepekan berjalan.
“Status ini berlaku sejak 11 Maret hingga 17 Maret dan akan disesuaikan kembali sesuai perkembangan dan kondisi di lapangan,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Banjir yang terjadi di Palangkaraya terjadi karena Sungai Rungan dan Sungai Kahayan meluap. Ada sebanyak 2.470 kepala keluarga (KK) atau 5.773 jiwa di 18 kelurahan yang terdampak banjir.
Pemkot Palangkaraya pun saat ini terus berupaya memberikan fasilitas posko pengungsian, konsumsi, dan layanan kesehatan.
“Yang paling utama, masyarakat yang dievakuasi. Kami telah siapkan penampungan, bahan logistik, makanan, obat-obatan, serta kebutuhan lain yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangkaraya, Hendrikus Satria Budi mengatakan bahwa status tanggap darurat ini ditetapkan dengan melihat kondisi air yang meninggi.