Mitrapost.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto, menyampaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hanya berlaku untuk ASN yang bekerja di TNI-Polri.
“Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” kata Hadi Tjahjanto di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, aturan tentang jabatan TNI-Polri tercantum dalam Undang-undang TNI dan Polri, bukan yang berstatus aktif di kesatuan.
“ASNnya saja. Kalau TNI-Polri masih, seperti saya dulu, TNI aktif ya masih jabatan TNI. Itu hanya ASNnya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif,” kata dia.
Sebagai informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sedang membahas RPP ASN. Menpan-RB mengungkapkan pembahasan sudah hampir rampung.
Dalam aturan tersebut, menyebutkan bahwa jabatan ASN bisa diisi TNI-Polri dan sebaliknya.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Redaksi Mitrapost.com