Mitrapost.com – Kasus prostitusi yang melibatkan selebgram hingga pramugari di Bogor terungkap setelah Polresta Bogor menangkap mucikari, seorang pria bernama Dimas Ari (27).
Dimas ditangkap di sebuah hotel di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor saat menjajakan wanita-wanita ke pria hidung belang dengan tarif jutaan rupiah
Kini mucikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
“Untuk pasal kita pasangkan tersangka dengan pasal undang-undang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot, dikutip dari Detik News, pada Kamis (14/3/2024).
Dimas telah ditahan di Polresta Bogor, pria yang menjadi konsumen kini berstatus sebagai saksi dan wanita yang dijajakan berstatus sebagai korban.
“Pelaku sekarang ditahan di Polresta. Selanjutnya nanti kalau berkas sudah lengkap, kita akan serahkan tersangka ke kejaksaan,” kata Olot.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot menyebut terdapat 20 wanita yang menjadi korban. Mereka berprofesi caddy golf, selebgram, gingga eks pramugari.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dari tersangka DA ini, ada sekitar 20 orang korban perempuan yang ditipu oleh tersangka ini, sehingga akhirnya mereka mau memenuhi hasrat dari para konsumen atau pria hidung belang,” kata Olot menambahkan.
“Dari 20 orang ini, terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, kemudian ada juga berprofesi sebagai caddy, kemudian ada juga berprofesi sebagai putri kebudayaan, kemudian ada juga mantan dari pramugari dan terjerembap dalam kelompok ini dan menjadi korban,” imbuh dia.
Redaksi Mitrapost.com