Mitrapost.com – Pemilik pondok pesantren (ponpes) berinisial M (72) dan anaknya F (37) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan kepada belasan santriwati.
Terduga pelaku dilaporkan empat korban bersama orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek.
“Sementara ini sudah ada empat orang yang sudah melakukan laporan resmi ke Polres Trenggalek. Kasus ini sudah masuk ranah penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, dikutip dari Antara, Jumat (15/3/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapat aduan dari keempat santri dan diduga korban mencapai belasan.
“Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun baru empat yang kami terima laporannya. Seluruh korban masih di bawah umur,” ucapnya.
Saat diperiksa bapak-anak tersebut mengakui perbuatan bejatnya kepada anak dibawah umur.
Menurut polisi, duo ustadz cabul tersebut melangsungkan aksinya dalam kurun waktu 2021-2024. Dugaan tersebut berlandaskan salah satu korban yang masih menempuh pendidikan di pondok itu, meskipun beberapa lainnya sudah lulus.