Menpan-RB Godok Aturan TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Mitrapost.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aparatur sipil negara (ASN) bisa mengisi jabatan di TNI/Polri. Sebaliknya, TNI/Polri juga bisa mengisi jabatan ASN.

Skema TNI/Polri dapat menempati jabatan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam peraturan itu, memungkinkan kedua instansi tersebut menempati struktur organisasi sipil dan jabatan tertentu.

“Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).

Selanjutnya, ia mengatakan ASN dalam kategori yang ditentukan dapat menduduki jabatan tertentu di instansi TNI/Polri berdasar kebutuhan.

Menurutnya, konsep tersebut sesuai dengan reformasi birokrasi yang bisa mendorong upaya perce[ayan pelayanan, termasuk pelayanan public di kepolisian.

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan aturan yang mengatur jabatan ASN dan TNI/Polri itu sudah didukusikan dengan banyak pihak, khususnya akademisi, pakar, dan parlemen.

Adapun enam poin utama soal aturan tersebut yang di sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (13/3/2024).

Poin pertama, aturan tersebut hanya untuk jabatan dan instansi tertentu. Kedua, anggota TNI/Polri tidak dapat beralih status menjadi ASN, meski menduduki jabatan ASN.

Ketiga, khusus anggota TNI/Polri yang memiliki talenta terbaik. Keempat, memenuhi persyaratan Pendidikan, kompetensi, kepangkatan, penddidikan dan pelatihan, rekam jejak yang relevan dengan integritas, kesehatan, dan persyaratan lainnya.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan jabatan ASN yang akan diduduki harus dengan persetujuan Menteri dan berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Keenam, lewat mekanisme manajemen talent ajika ada kebutuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati