Mitrapost.com – Seorang mantan polisi ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau karena terlibat jaringan pengedar narkoba.
Mantan polisi itu diketahui telah dipecat dari Polri pada 2008 silam saat berdinas di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
“Ini merupakan jaringan Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis,” ujar Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar dilansir dari Kompas.
Tersangka lain yang ditangkap adalah RK dan RP. Kabid Pemberantasan BNNP Riau Charles Sinaga mengatakan bahwa penangkapan pertama kali pada 27 Februari 2024.
RK diketahui sering melakukan transaksi sabu dan ekstaksi di Pekanbaru. Polisi berhasil meringkusnya saat ada di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur. Sabu sebanyak 71,45 gram dan 18 butir esktasi disita dari tangan pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap RK, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diperolehnya dari ZA yang diduga merupakan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru. Pelaku ZA masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Sedangkan FF dan RP ditangkap pada 28 Februari 2024 di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi. Petuga mendapati sabu dengan berat total 32,82 gram dari FF. (*)
Redaksi Mitrapost.com