Pemerintah Indonesia Tak Berikan THR kepada Tenaga Honorer hingga Kades

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemberian THR ini dikhususkan untuk PPPK, ASN, calon ASN, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” ujar Tito di Kementerian Keuangan

Tito lantas menyebut pemberian THR untuk kepala desa dan perangka desa pada tahun lalu menggunakan dana desa.

“Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa,” jelasnya.