Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia diketahui tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer, kepala desa, hingga perangkat desa.
Akan tetapi Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK) dalam undang-undang akan menerima THR full 100 persen.
“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas., dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (16/3/2024).
Walaupun begitu, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK berhak mendapatkan THR.
“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.
“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” imbuh Anas.
Kepala desa dan perangkat desa juga tidak menerima THR sebab mereka tidak termasuk golongan ASN.