Pemerintah Indonesia Tak Berikan THR kepada Tenaga Honorer hingga Kades

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia diketahui tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honorer, kepala desa, hingga perangkat desa.

Akan tetapi Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK) dalam undang-undang akan menerima THR full 100 persen.

“Honorer tidak dapat (THR),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas., dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (16/3/2024).

Walaupun begitu, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN PPPK berhak mendapatkan THR.

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” ujarnya.

Baca Juga :   Narso Meminta Perusahaan Berikan THR Karyawan Secara Penuh Tahun Ini

“Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara,” imbuh Anas.

Kepala desa dan perangkat desa juga tidak menerima THR sebab mereka tidak termasuk golongan ASN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati