Perusahaan Diminta Bayarkan THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Temanggung, Mitrapost.com – Pihak perusahaan diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR), maksimal 7 hari sebelum lebaran Idulfitri.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja, maka akan terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono menyebutkan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada para pekerja adalah suatu kewajiban.

“Maka itu, pengusaha harus memberikan THR pada pekerja, sesuai aturan THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Agus Sarwono, saat dijumpai di kantornya, Selasa (12/4/2022).

Agus mengatakan, terdapat 678 badan usaha swasta atau perusahaan di Temanggung. Badan usaha itu dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah pekerja mencapai 22.906 orang. Sedangkan untuk skala sedang sampai dengan besar, terdapat 94 perusahaan dengan jumlah karyawan 18.045 orang.