Mitrapost.com – Hari ini Rabu (20/3/2024), menjadi tenggat pengumuman hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Dimana penetapan hasil Pemilu nasional wajib dilakukan 35 hari setelah pencoblosan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri pagi ini bakal merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk Papua dan Papua Pegunungan.
“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilansir dari Kompas.
Namun hingga kini, masih belum ada informasi yang pasti mengenai pada pukul berapa penetapan hasil pemilu akan diumumkan.
Sebagai informasi, penetapan hasil Pemilu tingkat nasional nantinya akan memuat hasil pileg DPRD kabupaten/kota di 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi di 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Apabila terdapat ketidakpuasan dari peserta Pemilu, maka bisa mengajukan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com