Mitrapost.com – Memberikan zakat fitrah di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi orang muslim. Allah SWT memerintahkan untuk mengeluarkan sebagian harta dengan menunaikan zakat dalam surat At-Taubah ayat 103.
Dalam ayat tersebut, dijelaskan manfaat berzakat adalah menyucikan dan membersihkan sebagian harta yang dimiliki.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Selain itu, zakat juga diperuntukkan bagi mereka yang berhak dan membutuhkan, seperti fakir miskin.
Terdapat waktu terbaik untuk membayar zakat, yakni setelah salat subuh pada 1 Syawal. Namun, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dilakukan sebelum waktunya. Waktu yang mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan sampai hari penghabisan bulan Ramadan. Sementara itu, waktu wajib dimulai saat terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
Sementara itu, zakat fitrah yang dikeluarkan setelah salat Idul Fitri, makan akan digolongkan sebagai sedekah.
Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang miskin, “Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Idul Fitri, zakat itu diterima, dan barangsiapa yang mengeluarkannya setelah salat Idul Fitri, hal itu merupakan salah satu dari sedekah,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Niat zakat fitrah
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
Sementara itu, berikut niat zakat untuk diri sendiri dan keluarga;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.” (*)
Redaksi Mitrapost.com