Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal momen di setiap bulan Ramadan ini yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani menyampaikan bahwa tidak tidak ada regulasi yang mengatur tenaga harian lepas dapat THR.
“THR untuk THL tidak ada jadi regulasinya memang tidak ada,” ujarnya kepada awak media baru-baru ini.
Meski begitu, para PNS dan PPPK menyisihkan gaji mereka untuk THR yang nantinya dibagikan kepada para THL walaupun cuma sekedar bingkisan.
“Tapi biasanya teman-teman THL itu dapat bingkisan tapi cuman dari internal masing dari iuran. Dan sebagian dari gaji mereka disisihkan,” paparnya.
Saat ditanya mengenai berapa nominal THR yang diberikan untuk THL, dia menegaskan tergantung kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Tidak persenan ah itu kebijakan masing-masing OPD. Di Sekda juga sama seperti itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, Jumani menjelaskan bahwa pemberian tersebut merupakan sebuah apresiasi yang selama ini membantu melakukan pekerjaan tugas ASN. Jadi sudah sepantasnya mereka para THL mendapatkan itu semua apalagi ini sebuah momen yang diharapkan semua orang untuk menyambut hari lebaran.
“tetap memdapatkan THR tetapi tidak sebanyak yang di terima oleh PNS dan PPK,” paparnya. (Emka)

Wartawan Mitrapost.com