PJ Gubernur Jateng Imbau Perusahaan Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz mengatakan bahwa pemberian THR diatur yaitu tidak boleh dicicil.

“Nah pemberiannya, bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut diberikan satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, pemberiannya proporsional,” ujarnya.

Disnakertrans Jateng pun telah membuat posko konsultasi dan pengaduan THR 2024. Posko juga diharapkan ada di setiap kabupaten/kota. Hal itu guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya.

Jika ada aduan yang masuk, maka nantinya akan disampaikan kepada Disnakertrans Jateng dan selanjutnya ditindaklanjuti Pengawas Ketenagakerjaan.

“Ketentuannya dalam bentuk (THR) uang, sekaligus (perusahaan) tidak boleh mencicil. Kalau melanggar atau melebihi (H-7) ada denda sebesar lima persen. Kalau tidak membayar, ada sanksi administrasi, mulai teguran, tidak diberikan layanan, dan mungkin dibekukan perizinannya,” jelasnya. (*)