PJ Gubernur Jateng Imbau Perusahaan Beri THR Maksimal H-7 Lebaran

Mitrapost.com – PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengimbau kepada perusahaan yang ada di Jawa Tengah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.

Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Kemudian Surat Edaran (SE) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” ujarnya.

Baca Juga :   Lebaran Ketupat Masih Jadi Tradisi Masyarakat Juwana Pati

Pihaknya pun mengaku akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan.

“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati