Mitrapost.com – PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengimbau kepada perusahaan yang ada di Jawa Tengah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran.
Hal itu sebagaimana yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Edaran (SE) Menaker RI kepada seluruh gubernur di Indonesia, Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Seluruh perusahaan di Jawa Tengah, terkait dengan masalah THR aturan dari pemerintah pusat sudah jelas, H-7 sudah diberikan kepada karyawan atau buruh,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan.
“Saya imbau H-7 sudah clear, terkait pemberian THR sudah dilaksanakan. Kami Pemprov Jateng akan memantau, melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.