Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati menyayangkan nelayan yang masih mengabaikan perizinan untuk penangkapan ikan di laut. Padahal, perizinan ini dianggap penting karena berkaitan dengan data-data yang dihimpun dinas terkait.
Sementara itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M. Nur Sukarno juga turut menyampaikan alasan sebagian besar nelayan enggan mengurus perizinan. Menurutnya, karena mereka ingin segera melaut dan menangkap ikan untuk dijual.
“Nelayan ini inginnya cepat segera bisa menangkap ikan. Sehingga mereka mengabaikan masalah perizinan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti nelayan yang memilih jalan pintas dengan membuat surat izin palsu, dibandingkan melewati proses yang legal.
“Persyaratan tidak terpenuhi, ingin segera berangkat melaut sehingga mereka menempuh jalan pintas,” ujar politisi partai Golkar tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar nelayan mau mengurus perizinan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Adapun prosedurnya cukup mudah dan tidak akan memberatkan jika semua persyaratan terpenuhi.
Menurut data 2023 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, setidaknya ada 5.056 nelayan di Pati, terdiri dari 3.703 nelayan aktif, janda ada 762 orang dan nelayan jompo ada 591 orang. (*)
Redaksi Mitrapost.com