Mitrapost.com – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari 12 korban kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp50 juta.
“Jadi ketika nanti jenazah sudah diserahkan kepada keluarga, Jasa Raharja secara bersamaan akan menyampaikan santunannya. Masing-masing ahli waris akan mendapatkan 50 juta,” kata Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzanna dalam konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, senin (15/4/2024).
Selanjutnya, Dewi menyampaikan santunan tersbeut diserahkan bersamaan dengan penyerahan jenazah kepada keluarga korban.
Lebih lanjut, pihak Jasa Raharja melakukan survei kepada keluarga untuk melengkapi berkas dokumen.
“Ketika hasil DNA sudah keluar, kemudian dilakukan klarifikasi dengan keluarga, kami secara sistem sudah melakukan transfer, karena kami secara sistem sudah terintegriasi sehingga proses santunan sudah dapat kami sampaikan kepada ahli waris,” ucap Dewi.
Kemudian, ia menyebutkan walaupun keluarga korban mendapatkan santunan namun tidak bisa menggantikan kehadiran keluarga yang tiada.