Mitrapost.com – Dua mucikari, RN (21) dan LR (54) ditangkap karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak.
Diketahui bahwa tarif kawin kontrak senilai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta. Uang dibagi dua antara pelaku dan korban.
Para korban yang merupakan gadis dari kota santri ini dijajakan ke pria lokal, Singapura, India, dan yang terbanyak dari Timur Tengah.
“Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak. Ada juga yang dari Singapura dan India,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (15/4/2024).
“Selain pria asing, ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makassar,” imbuh dia.
Uang mahar dapat diambil setelah ijab Kabul dilaksanakan. Setelah itu, korban pun dibawa oleh pria ke tempat tinggalnya selama waktu yang disepakati.
Kawin kontrak tersebut bersifat settingan, sebab penghulu, orangtua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.
“Dipersiapkan selayaknya pernikahan, ada wali dari gadisnya, saksi, dan penghulu. Dilakukan juga ijab kabul. Tapi semuanya settingan, wali dan saksi itu bukan asli tapi wali dan saksi bohongan, bukan orangtua ada wali sah dari perempuan tersebut,” ucapnya.
“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp20 juta juga,” kata LR.
“Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” ujar dia.
Redaksi Mitrapost.com