DPRD Pati Prihatin dengan Adanya Kasus Pernikahan Dini

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Muntamah prihatin dengan adanya kasus pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia 19 tahun. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus, apalagi jika alasannya karena kehamilan di luar pernikahan.

“Saya sendiri prihatin (dengan kasus pernikahan diri), apalagi ada yang disebabkan oleh hamil di luar nikah,” ungkapnya.

Sebagai informasi, usia pernikahan warga negara Indonesia telah ditur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada Pasal 7 ayat (1), dinyatakan bahwa perkawinan dapat diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Muntamah juga menjelaskan bahwa pernikahan dini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masalah keluarga, pengaruh teknologi dan media sosial, serta faktor-faktor lainnya. Oleh sebab itu, Muntamah meminta agar orang tua terus memantau perkembangan dan pertumbuhan anak.