Mitrapost.com – Kapal ikan asing PKFB 1269 yang berbendera Malaysia melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun telah mengamankan dan menangkap kapal tersebut.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa kapal tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan. Selain itu, mereka juga menggunakan alat tangkap ikan terlarang.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Meski kapal tersebut berbendera Malaysia, namun anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Myanmar. Jumlah ABK kapal ada lima orang ditambah satu nakhoda.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” ujarnya.
Pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan pihak Malaysia guna mendalami adanya kemungkinan penyalahgunaan dokumen perizinan dan pelanggaran lainnya.
Kapal ikan asing Malaysia tersebut diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com