Mitrapost.com – Dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026, salah satu langkah yang diperhatikan adalah kesiapan penyediaan sejumlah 968 lokasi kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara.
Melansir dari Liputan6, penyediaan tersebut disiapkan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebut salah satu dari jumlah lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, meliputi kegiatan kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain itu, kementerian juga telah menyiapkan sebanyak 94 dari 1.880 mitra di Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melaksanakan pembimbingan selama proses pidana kerja sosial berlangsung.
“Pembimbingan akan diberikan sesuai hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” jelas Agus, dikutip Senin (05/01/2026).
Perlu diketahui, pidana kerja sosial diterapkan bagi terdakwa yang telah melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya dalam siaran pers. (*)

Redaksi Mitrapost.com






