Mitrapost.com – Jemaah haji diwajibkan mempunyai visa resmi untuk bisa berangkat haji. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ia mengatakan visa resmi yang bisa dipakai adalah visa haji dan bisa mujamalah yang dikeluarkan secara resmi oleh Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan visa ziarah (turis) atau visa ummal (pekerja) tidak boleh dipakai untuk haji.
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut, jelasnya, akan mendapatkan sanksi tegas.
“Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan memberikan sanksi tegas bagi travel dan biro haji umrah yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi kami akan lakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Bahkan, ia menyebut jika ibadah haji orang yang visanya tidak sesuai prosedur dianggap tidak sah.
“Siapa pun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelasnya.
Larangan tersebut juga telah termuat dalam fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi.
“Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” terangnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






