Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku menunggu ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur guna mengganti 8,3 juta KTP masyarakat Jakarta.
“Iya menunggu Keppres,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin dilansir CNNIndonesia, Kamis (2/5/2024).
Budi menyampaikan pergantikan KTP dilaksanakan bertahap usai disahkannya Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dia memperkirakan sebanyak tiga juta warga Jakarta akan diganti pada tahun 2024.
“Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP saja,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pergantian KTP tidak berpengaruh pada pelayanan publik yang memerlukan NIK. Penggantian KTP hanya pada kolom status provinsi dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Redaksi Mitrapost.com