Mitrapost.com – Anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hampir mencapai Rp27 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan jumlah tersebut belum termasuk untuk aparat keamanan.
“Jadi totalnya lebih kurang hampir Rp27 triliun dari seluruh daerah, untuk KPUD dan Bawaslu daerah. Belum termasuk, kami belum merekap untuk yang aparat keamanan, Polri dan TNI terutama,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.
Anggaran Pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu berdasarkan UU No. 10/2016. Untuk Pilkada 2024, sebanyak 40% anggaran diambilkan dari APBD tahun 2023 dan 60% berasal dari anggaran APBD 2024 dalam bentuk dana hibah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah terkait kebutuhan anggaran Pilkada 2024.
Anggaran hampir Rp27 triliun itu terdiri dari anggaran KPU Rp20,68 triliun dan Bawaslu Rp6,09 triliun.
Anggaran sebesar Rp27 triliun itu pun diharapkan bisa direalisasikan semua pada bulan depan.
“Bila perlu dalam bulan Mei, Juni sudah harus selesai karena teman-teman KPUD mereka memerlukan biaya untuk mengeksekusi program-programnya, Bawaslu juga demikian,” jelasnya.
Sebagai informasi, gelaran Pilkada 2024 serentak akan dilaksanakan di 545 daerah di Indonesia. (*)
Redaksi Mitrapost.com
