Pati, Mitrapost.com – Kasus perkawinan anak pada tahun 2024 di Kabupaten Pati dari mulai bulan Januari sampai awal Mei ini mencapai 142 orang. Angka tersebut diperoleh dari pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Kabupaten Pati.
Dari angka tersebut, Anggia Koordinator Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsosp3akb Pati mengharapkan agar orang tua dari pasangan perkawinan anak lebih perhatian terhadap diri seorang anak.
“Pola asuh, jadi orang tua harus bertanggung jawab terhadap diri dan anak-anaknya,” ujarnya.
Dalam hal ini, Anggia mengingatkan bahwa untuk menjadi orang tua harus siap untuk memfasilitasi tumbuh kembang serta hak-hak anak tercukupi.
“Hak anak, pertumbuhan anak harus siap tercukupi begitu mas. Jadi ojo jadi orang tua yang bisa jadi role model, jadi tidak hanya nuturi tapi tidak bisa nglakoni, kuncinya di orang tua pola asuh,” jelasnya.
Asteria Dewi selaku Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa dampak dari perkawinan anak bisa menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain KDRT, Asteria Dewi menyampaikan bahwa dampak lainnya dari perkawinan anak adalah angka kematian ibu dan bayi serta stunting. Pemicu dari hal itu semua yaitu dari ketidaksiapan sebuah keluarga.
“Pemicunya itu banyak sekali, tadi ya ketidaksiapan sebuah keluarga untuk membangun keluarga itu akhirnya bisa mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya. (iwp)

Wartawan Mitrapost.com