Mitrapost.com – Jaringan prostitusi anak secara online di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibongkar polisi. Sebanyak tujuh orang yang terlibat jaringan tersebut diamankan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa tujuh pelaku dan empat korban diciduk di dua lokasi, yakni di Tower A dan B sebuah Apartemen di Jalan Merr Surabaya.
“Terlapor mempekerjakan anak-anak sebagai PSK sejak bulan Januari 2024, dengan cara terlapor membooking 2 unit di apartemen,” ujar Hendro dilansir detikcom, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, apartemen itu digunakan sebagai maskar pelaku dan empat PSK di bawah umur. Sementara lokasi transasksi, para PSK anak tersebut akan dibawa ke sebuah hotel di Sukolilo.
“Sesampainya di hotel Yeyen membooking 4 kamar. Yang mana 3 kamar dibuat melayani tamu. Sedangkan 1 kamar dibuat untuk para joki mencari tamu melalui aplikasi MiChat,” jelas Hendro.
Diketahui, tujuh pelaku tersebut ialah YK alias Yeyen (24) selaku mucikari asal Sumatera Selatan. Selanjutnya, enam selaku sebagai joki berinisial AS, RI, SS, EM (anak di bawah umur), AM, dan RS.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan empak PSK anak yang dijajakan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Yeyen beserta keenam jokinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 2 dan Pasal 17 UU tindak pidana perdagangan orang (anak di bawah umur).
Redaksi Mitrapost.com