Mitrapost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dari tahun 2024 ke 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pembelakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan bahwa target 10 juta sertifikasi halal pada akhir tahun belum terpenuhi, saat ini sertifikasi halal baru mencapai 4,4 juta.
Selanjutnya, berlakunya sertifikasi halal produk UMKM tahun 2026 akan diikuti produk kosmetik, alat kesehatan, hingga industri tradisional herbal.
“Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 oktober,” kata Airlangga.
Terpisah, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyampaikan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perspres) baru.
“Ya karena kan waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya itu hampir tidak mungkin pada 17 Oktober 2024 ini semua terutama yang UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” kata Teten.
Sebagai informasi, UMKM adalah usaha mikro yang memiliki nilai penjualan Rp1-2 miliar, sementara kecil Rp15 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com