Sebut Kuliah Sifatnya Tersier, DPR: Kemendikbudristek Bukan Solusi

Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai pernyataan Kemendikbudristek yang mengatakan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier tidak menjadi solusi persoalan biaya kuliah mahal.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira, mengatakan bahwa mahasiswa saat ini sedang kesulitan dengan tingginya biaya uang kuliah tunggal (UKT).

“Ibu Sesdikjen Dikti Kemdikbud ini tidak menjawab persoalan yang dihadapi mahasiswa,” kata Hugo dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Selanjutnya, Hugo mengatakan agar Kemendikbudristek mendengar aspirasi perwakilan mahasiswa tentang persoalan tersebut. Sehingga Kemendikbudristek dapat memberikan solusi tentang mahalnya UKT Perguruan Tinggi Negeri (PTN-BH).

“Dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dan perwakilan BEM beberapa kampus yang mengalami kasus kenaikan UKT dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) yang sangat drastis ini,” jelas Hugo.

Baca Juga :   Ketua Komisi I DPR Imbau PSE Segera Daftarkan Operasional Bisnis di Indonesia

“Menurut saya disebabkan oleh ruang regulasi yang diberikan oleh Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 dan Kepmendikbud Nomor 54 / P/ 2024,” sambungnya.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Salah satu poinnya adalah penetapan UKT dilakukan setelah mahasiswa diterima. Hugo menilai pasal tersebut dapat menimbulkan polemic di masyarakat.

“Oleh karena itu, menurut saya perlu ditinjau kembali beberapa pasal dalam Permendikbud tersebut yang memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) dan PTNBLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum) untuk secara leluasa menafsirkan pembiayaan Pendidikan Tinggi di kampus-kampusnya dan membebankan kepada mahasiswa,” tutur dia.

Baca Juga :   Tanamkan Pendidikan demi Kemajuan, Gadis Ini Ingin Jadi Guru Sedulur Sikep

Sebagai informasi, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier.

“Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar,” kata Tjitjik, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, pendidikan di perguruan tinggi ditujukan bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah yang ingin mendalami ilmu sehingga sifatnya pilihan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati