Mitrapost.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merilis surat pengajuan penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, Senin (20/5/2024).
Jaksa ICC Karim AA Khan menyampaikan perintah penangkapan itu sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional.
“Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra-Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina,” demikian keterangan Karim Khan dilansir dari situs resmi ICC, Selasa (21/5/2024).
“Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023,” sambungnya.
Keduanya ditangkap karena telah menyebabkan kelaparan, pembunuhan disengaja, dan pemusnahan warga sipil Palestina.
“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang didakwakan adalah pemusnahan dan atau pembunuhan, termasuk dalam konteks kematian akibat kelaparan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” katanya dalam pengumuman dimuat AFP, Selasa (21/5/2024).
“Dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan Negara. Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” tambahnya.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Irael dengan sengaja dan sistematis merampas benda yang menunjang kelangsungan hidup manusia di wilayah Gaza.
Jaksa menyebutkan hal tersebut disebabkan oleh pengepungan total di wilayah gaza berbarengan dengan serangan kepada warga sipil yang sedang mengantri makanan, menghalangi warga Gaza mendapatkan bantuan, dan serangan serta pembunuhan kepada pekerja bantuan.
“Tindakan-tindakan ini dilakukan, sebagai bagian dari rencana bersama untuk menggunakan kelaparan sebagai metode perang, yang dampaknya akut, terlihat, dan diketahui secara luas,” ujarnya lagi.
“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya… Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya mematuhi hukum kemanusiaan internasional, tambah pernyataan itu,” jelas jaksa ICC lagi.
“Terlepas dari tujuan militer apa pun yang mereka miliki, cara yang dipilih Israel untuk mencapainya di Gaza… adalah tindakan kriminal,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com