Mitrapost.com – Dokter kulit dan pengusaha sekaligus kreator konten Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia tersangkut kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan pelindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan, penahanan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam sekitar pukul 21.50 WIB. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, dengan dicecar 29 pertanyaan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi, dikutip CNN Indonesia.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 usai Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) melayangkan laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.
Ada beberapa alasan pihak kepolisian memutuskan langsung menahan Richard Lee usai pemeriksaan. Tersangka disebut tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
Selain itu, Richard juga dua kali mangkir dari wajib lapor, padahal telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” lanjutnya lagi.
Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com






