Mitrapost.com – Aturan yang mengatur mengenai penerapan sistem pembayaran tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol.
Pada pasal 67 dibahas mengenai pengumpulan jalan tol atau penarikan dari pengguna jalan tol dapat dilakukan dengan sistem MLFF.
“Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2.
Ada sejumlah ketentuan dalam penerapan MLFF. Diantaranya, menteri harus menjamin jika badan usaha akan mendapatkan semua pendapatan atas kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol yang berlaku.
Kemudian, menteri juga harus menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada Badan Usaha.
Menteri bisa bekerja sama dengan badan usaha pelaksana dalam melakukan pengumpulan tol dengan sistem MLFF.
“Menteri dapat bekerja sama dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” bunyi Pasal 67 Ayat 5.
Badan usaha pelaksana sendiri adalah badan usaha yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan dan bertanggung jawab atas pemenuhan layanan sistem pengumpulan tol dengan sistem MLFF.
Dalam penerapan sistem MLFF bisa dikenakan biaya layanan. Biaya layanan nantinya akan dipakai untuk membayar badan usaha pelaksana.
Sedangkan jika terdapat selisih lebih atas pemasukan biaya layanan, maka akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak. (*)
Redaksi Mitrapost.com