BPKP Ungkap Kerugian Negara Naik Rp300 T Bunut Korupsi Timah

Mitrapost.com Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sebanyak Rp300 triliun.

Deputi Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, menyampaikan bahwa kerugian tersebut dipicu oleh pengadaan dan kerusakan lingkungan akibat kasus tersebut.

“Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun,” ucapnya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, kerugian yang ditibulkan oleh pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah ke mitra sebanyak Rp 26,649 triliun.

Kemudian, kerugian paling banyak ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan mencapai Rp271,06 triliun.

Lebih lanjut, Agustina mengatakan bahwa kerusakan lingkungan akan menurunkan nilai aset lingkungan sehingga merugikan negara.

“Dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” kata dia.

Tak hanya itu, BPKP akan terus merinci kerugian yang ditanggung negara akibat kasus korupsi timah  hingga digit terakhir.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya menghitung kerugian tersebut bersama dengan enam ahli, salah satunya seorang ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo.

“Kemudian, kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelas Agustina.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan kerugian negara yang ditanggung saat ini naik menjadi Rp300 triliun, dari yang semula Rp271 triliun.

“Saya hari ini kedatangan teman-teman BPKP, dengan acara tunggal adalah penyerahan hasil perhitungan kerugian negara untuk perkara timah,” kata Burhanuddin.

“Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun dan ini mencapai Rp300 triliun,” imbuhnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa pemberkasan korupsi komoditas timah telah memasuki tahap akhir.

“Perkara timah telah mematuhi tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati