Mitrapost.com – Polda Metro Jaya akhirnya menunjukkan barang bukti dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Adapun barang bukti tersebut di antaranya pakaian, dua unit laptop, lakban warna kuning, kartu akses gerbang, kartu akses kamar 105, empat unit flashdisk, dan perlengkapan pribadi.
Selain itu, ada pula kotak yang berisi plastik bening, gelas kaca, gulungan lakban warna kuning, kantong plastik kresek, peralatan mandi, sisa sampah makanan, ponsel dan kartu memori penyimpanan, serta buku karya korban berjudul ‘Diplomat Pertama Sebuah pencapaian cita-cita’.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyebutkan bahwa dalam agenda yang dilaksanakan hari ini, Polda Metro Jaya akan mengumumkan penyebab kematian ADP.
“Semoga bisa diumumkan, kecuali memang ada tambahan alat bukti yang menentukan. Kalau tidak ada yang menentukan, ya bisa diumumkan,” kata Anam, Senin (28/7/2025), dikutip ANTARA.
“Sampai tadi kita mengikuti (anev) tidak ada sesuatu yang baru, semua hal dipaparkan. Kami dalami prosedurnya maupun kredibilitas substansi,” lanjutnya.
ADP ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 WIB lalu. Korban ditemukan dengan kepala terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Sebelum ditemukan tewas, pada Senin (7/7/2025) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit, kemudian meninggalkan tas gendong dan tas belanjaan di sana.
Polda Metro Jaya mengusut kasus kematian tersebut menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation. (*)

Redaksi Mitrapost.com






