Pati, Mitrapost.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati berharap masyarakat khususnya warga Pati tidak membeli rokok ilegal. Lantaran, bisa merugikan negara dari aspek pendapatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto saat membuka kegiatan Talk Show Sosialisasi Gempur Rokok llegal berlangsung di Panggung Terbuka Radio Suara Pati, Selasa (29/5/2024).
Menurutnya, salah satu tugas dan fungsi Diskominfo Kabupaten Pati adalah memberikan pemahaman luas khususnya tentang Dana Bagi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kita menyadari, bahwa dampak dari kenaikan harga rokok yang dikomsumsi sedikit banyak bisa menumbuhkan rokok illegal. Namun harapanya masyarakat jangan sekali-sekali membeli rokok illegal karena dari aspek penerimaan negara itu bisa merugikan secara nasional. Untuk penerimaan cukai tembakau secara nasional pada tahun 2023 sebesar Rp213 triliun turun dibanding tahun 2022,” ujarnya.
Soal penyerapan tenaga kerja pada industri tembakau, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Hadi Santosa menjelaskan bahwa saat ini ada 11 pabrik rokok yang sudah berdiri di Kabupaten Pati. Namun ada tiga yang belum berproduksi.
“Tentunya ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mereka mendapat upah yang pasti dan tetap,” tuturnya.
“Mengenai pembinaan Industri Hasil Tembakau, sesuai amanat dari Permenkeu Nomor 215 Tahun 2021 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pati mendapat tugas untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Industri Hasil Tembakau, yang setiap tahun mendapatkan anggaran dari DBHCHT,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan bahwa produksi di tahun 2023 di wilayah Pati, Kudus, Jepara, Blora untuk Sigaret Kretek Mesin mengalami penurunan dari Rp41 miliar batang turun menjadi Rp39 miliar batang.
Sedangka Sigaret Kretek Tangan mengalami kenaikan dari Rp31 miliar batang naik menjadi Rp40 miliar batang. Berati ada nilai cukainya yang berbeda. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com