Presiden Jokowi Perpanjang Kontrak PT Freeport Indonesia

Mitrapost.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani perpanjangan kontrak izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perpanjangan kontrak tersebut, disetujui dalam pasal 195 A dan 195 B yang menjelaskan IUPK Operasi Produksi merupakan Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Selanjutnya, pasal 195 B ayat (1) menyebutkan syarat perpanjangan kontrak IUPK Operasi Produksi memiliki fasilitas pengolahan dan atau pemurnian yang terintegrasi dalam negeri. Lalu, mempunyai ketersediaan cadangan guna memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan atau pemurnian sehingga sahamnya dimiliki peserta Indonesia paling sedikit 51 persen.

Adapun perjanjian jual beli saham baru tidak terdilusi paling sedikit 10 persen dari total kepemilikan saham BUMN, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, serta berkomitmen investasi baru minimal berbentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang sudah disepakati menteri.

“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” tulis aturan tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati